badge

Minggu, 15 September 2019

Perlu Urus Administrasi Hukum, Ke Ditjen AHU Saja



Pernah ngga sih satu kali kita mikir soal keberadaan kita di Negara ini? Maksudnya soal kewarganegaraan kita di Indonesia gitu loh. Kenapa kita perlu mikirin soal kewarganegaraan? karena beberapa tahun terakhir, masalah kewarganegaraan jadi sorotan masyarakat. 



Buat yang dari lahir, sekolah, hingga kerja di Indonesia, ditambah orangtua juga asli orang Indonesia, mungkin ngga terlalu masalah yaa soal kewarganegaraan ini. Nah, kalau mereka yang campuran (salah satu orangtua bukan warga negara Indonesia) gitu yang kadang perlu jadi perhatian. Karena biasanya si anak suka ngikut kewarganegaraan orangtuanya yang bukan WNI tapi tinggalnya di Indonesia. 


Kasus kewarganegaraan ini sempat ramai ketika ada beberapa orang yang tinggal di Indonesia, namun setelah ditelusuri, status mereka bukan WNI. Sebut saja Gloria Natapradja Hamel, seorang gadis berdarah Perancis - Indonesia yang sempat viral. Gloria terpilih sebagai salah satu anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada HUT RI ke 71 lalu. Namun Gloria batal menjadi anggota Paskibraka karena statusnya bukan WNI. Sedih yaa. 

Gloria Natapradja Hamel (source : Wanita Indonesia)

Ada juga atlet-atlet asing yang karena sudah lama tinggal di Indonesia yang memilih naturalisasi menjadi WNI. Terbaru, ada Otavio Dutra, pesepakbola Persebaya yang berdarah Brazil yang akhirnya memilih tinggal di Indonesia. Isu kewarganegaraan yang sempat ramai dalam bulan ini adalah Benny Wenda. Dia diduga sebagai tokoh separatis Papua yang kewarganegaraannya dicabut karena sudah tinggal lebih dari 5 tahun di negara lain tanpa melapor

Soal kewarganegaraan, mungkin ada yang menganggap biasa aja. Tapi buat sebagian yang lain, masalah ini tuh jadi sesuatu yang bikin pusing kepala. Bahkan untuk waktu bertahun-tahun lamanya. Contohnya ya kaya kasusnya Gloria which is ayah dan ibunya beda kewarganegaraan. Ada banyak administrasi hukum yang harus dilalui sejak dia lahir, hingga akhirnya dia berhak memilih kewarganegaraan di usia 18 tahun. 

Urus Kewarganegaraan Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum


Kalau saya tahunya tuh ngurus kewarganegaraan di kantor imigrasi, ternyata saya salah dong. Iya, karena yang benar untuk urus kewarganegaraan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Sesama unit eselon 1 Kemenkumham yang sudah dibentuk sejak tahun 2000 lalu, pemekaran dari Direktorat Hukum dan Perundang-undangan. 



Selain Ditjen AHU, Direktorat Hukum dan Perundang-udangan dimekarkan juga menjadi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dimana fokusnya lebih pada penyusunan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Ditjen AHU, lebih ke pelayanan hukum pada masyarakat. Pelayanan yang diberikan hampir mencakup semua bidang hukum secara umum. 

Pelayanan Lain Di Direktoral Jenderal Administrasi Hukum


Selain mengurus kewarganegaraan, di Ditjen AHU kita tuh bisa mengurus administrasi hukum lainnya. Kalau cek di situsnya www.ahu.go.id , ada beberapa pelayanan administrasi hukum yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat, diantranya:

1. Aneka Administrasi Penunjang Kemudahan Berusaha 

Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah sedang menggenjot kinerja kemudaha berusaha (ease of doing business). Salah satu kontribusi AHU dengan mempercepat pembentukan badan usaha. Pelayanan ini bisa diakses dengan layanan AHU Online. Dengan begitu, pendirian dan pengintegrasian CV (Comanditaire Venootschap) dan Perseroan Terbatas bisa dilakukan secara digital. Ngga cuma mendafatarkan badan usahanya saja, mau pesan nama PT nya pun bisa lewat AHU Online. 



2. Membangun Organisasi atau Perkumpulan

Jika mau membangun atau membuat organisasi baik tujuan profit atau non-profit, bisa juga didaftarkan lewat AHU Online. Semua jenis perkumpulam seperti; Yayasan, Koperasi, dan Partai Politik, bisa diurus hanya lewat situs AHU Online. 

3. Pengurusan Wasiat 

Jika kita memiliki aset atau harta yang nantinya bisa bermanfaat buat keturunan kita, bisa juga loh didaftarkan pengurusannya lewat Ditjen AHU. Jangan sampai nantinya aset dan harta yang kita miliki disalahgunakan atau berpotensi terjadinya konflik. Macam di sinetron gitu. Yang kitanya nanti diracun biar mati, terus hartanya jadi rebutan. Serem amat :p 

4. Fidusia

Pernah dengar dong soal kredit kendaraan bermotor atau barang elektronik yang mekanismenya utang piutang gitu? Kalau ada rencana beli barang dengan sistem utang piutang gitu, baiknya pelajari dulu deh cara dapat jaminan fidusia. Ngga mau kan sudah capek dan susah-susah bayar, eh barangnya ditarik. 

5. Pelayanan Notaris

Kalau butuh layanan notaris, bisa juga memanfaatkan Ditjen AHU. Mulai dari pendaftaran notaris dan pendaftaran ujian pengangkatan notaris. Pokoknya yang berkaitan dengan para notaris, bisa deh dibantu sama Ditjen AHU ini.



Kalau di total, ada 93 jenis layanan hukum yang dilayani oleh Ditjen AHU. Sebanyak 47 diantaranya bisa dilayani melalui aplikasi AHU Online. Atau, bisa diakses melalui situs resmi AHU. Sedangkan sisanya, dilayani secara manual. 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum (Dirjen AHU) saat ini adalah Cahyo Rahadian Muzhar. Karena luasnya pelayanan hukum yang dilakukan Ditjen AHU, Dirjen AHU dibantu oleh seorang Sekretaris Jenderal dan 5 orang Direktur. Para Direktur itu punya tugas mengawasi pelayana di bidang Pidana, Perdata, Tata Negara (Kewarganegaraan), Otoritas Pusat Hukum International, dan Teknologi Informasi. Kesemuanya bekerjasama untuk mewujudkan visi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. 

Yuk, Jadi Warga Yang Taat


Walau negara kita sedang ya begitulah, tapi kita tetap punya kewajiban untuk jadi warga yang taat. Taat pada hukum yang berlaku supaya kedepannya kita ngga susah. Misalnya setiap warga yang sudah berusia 17 tahun wajib punya KTP. Itu jadi salah satu contoh yang basic banget sebagai warga yang taat.

Sama halnya dengan administrasi hukum. Jika memang perlu dan harus diurus, ya diurus saja. Mungkin ada yang mau bikin CV, PT, Yayasan, atau Organisasi. Coba diurus di Ditjen AHU, supaya usaha yang kita buat itu jadi legal dan ngga bermasalah. Kalau diurus sesuai prosedur, semuanya pasti bakal mudah. Setuju?




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Tinggalkan Komentarnya. Maaf, link hidup dan spam akan otomatis terhapus ya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...